MEDU-ONLINE LUWU UTARA — DPRD Luwu Utara melalui Komisi 1 mengundang Subiati (61) untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kepemilikan lahan SDN Pombuntang yang terletak di desa Sabbang, kecamatan Sabbang, kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
RDP tersebut akan digelar pada Rabu (16/06/2021) besok, diruang Komisi 1, kantor DPRD Luwu Utara.
Subiati menerima surat undangan tersebut dengan gembira dan berharap segera mendapatkan keadilan atas lahan tersebut.
“Terima kasih untuk DPRD, semoga mediasi besok berjalan lancar dan saya bisa mendapatkan kepastian,” ujar Subiati, Selasa (15/06/2021) sore.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Luwu Utara, Amir Mahmud, yang ditemui awak media diruang kerjanya membenarkan perihal adanya RDP tersebut.
“Iya benar, nanti hari Rabu jam 10 pagi. Kita juga mengundang pihak-pihak yang terkait tentang hal ini seperti Disdik, BPKAD, BPN, Kuasa Hukum Subiati dan Kades Sabbang,” kata Amir Mahmud.
Diberitakan sebelumnya, Subiati yang hidup sebatang kara mengungkap dirinya adalah ahli waris tunggal atas lahan tanah SDN Pombuntang yang digunakan sejak awal 1974 oleh pemerintah daerah dan tidak pernah dihibahkan. (*)