LUWU UTARA — Kepolisian Polsek Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, mengadakan konferensi pers terkait kasus pencabulan dibawah umur yang di hadiri sejumlah wartawan online di ruang Polsek Sukamaju, Rabu (19/6/2019).
Dalam konpers Kapolsek Sukamaju, Ipda Kawaru didampingi Baur Humas Polres Luwu Utara, Brigadir Dede Affandi serta Banit Reskrim Polsek, Sukamaju Bripka Satria menggelar konferensi pers.
Kapolsek Sukamaju, Ipda Kawaru mengatakan, pelaku JR (39) ditangkap di kebun kelapa sawit, pada Selasa sore saat sedang bekerja memanen sawit di kampungnya di Kampung Sepang, Dusun Landung, Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
“Pelaku ditangkap dari laporan orang tua korban atau istri pelaku berinisial SL dengan LPB/28/VI/2019/Sek. Sukamaju,18 Juni 2019,” jelasnya.
Ipda Kawaru melanjutkan pelaku mencabuli anaknya sebanyak 8 kali di tempat yang berbeda, 4 kali di rumah lama dan 4 kali di rumah barunya.
“Tersangka mencabuli anaknya sejak korban SM (15) masih kelas 1 SMP sampai lulus SMP dan terakhir dua minggu lalu,” Pungkasnya.
Pelaku Dijerat dengan pasal 81 junto pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Putri