Terkait BPHTB Begini Penjelasan Bapenda Palopo

???????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

MEDU.ONLINE – Masih banyak warga Palopo yang belum mengetahui tentang BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Hal ini disampaikan Kabid Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Bapenda kota Palopo, Mustafa P, S.AN mewakili Kepala Bapenda Palopo Drs Abd Waris M.Si usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Aset Tanah PLN Sulsel, Selasa 15 September 2020 lalu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual.

Dari Pemerintah Kota Palopo, Walikota Palopo diwakili Sekretaris Daerah Kota Palopo Drs. Firmanzah DP didampingi Kepala Inspektorat Kota Palopo, Asir Mangopo, serta perwakilan dari Bapenda Palopo saat mengikuti rapat koordinasi tersebut di ruang kepala pimpinan Bappeda.

Bacaan Lainnya

Disampaikan Mustafa, BPHTB adalah sebuah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

“BPHTB dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut dapat diartikan bahwa setiap orang atau badan mempunyai nilai lebih atas tambahan atau perolehan hak dimana tidak setiap orang dapat memiliki kemampuan lebih untuk memperoleh tanah dan atau bangunan,” terang Mustafa.

BPHTB dinamai Bea, bukan Pajak. Mengapa BPHTB dinamai bea, bukan dengan pajak?, tanya Mustafa berusaha memaparkan pengertian BPHTB. “Perlu kita pahami bahwa terdapat beberapa ciri khusus yang membedakan bea dengan pajak.”

“Pertama, pembayaran pajak terjadi lebih dahulu daripada saat terutang. Sebagai gambarannya, pembeli tanah bersertifikat sebelum melakukan transaksi atau sebelum akta dibuat dan ditandatangani, diharuskan untuk membayar BPHTB. Kedua, frekuensi pembayaran bea terutang dapat dilakukan secara insidensial atau berkali-kali dan tidak terikat waktu atau fleksibel. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berbeda dengan pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Adapun dasar hukum yang mengatur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan perubahannya dalam UU No. 20 Tahun 2000. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa perolehan hak atas tanah dan bangunan tidak hanya meliputi jual beli saja. Akan tetapi, perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dikenakan bea perolehan juga berlaku terhadap, pungkas Mustafa.

Persyaratan Mengurus BPHTB
a. Dokumen Persyaratan Jual Beli:
SSPD BPHTB
Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan
Fotokopi KTP Wajib Pajak
Fotokopi STTS/ Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir
Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik)
b. Dokumen Persyaratan untuk Hibah, Waris atau Jual Beli Waris:
SSPD BPHTB
Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan
Fungsi : untuk mengecek kebenaran Data NJOP pada SSPD BPHTB.
Fotokopi KTP Wajib Pajak
Fotokopi STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir
Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik)
dan atau bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan.
Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah
Fotokopi Kartu Keluarga.

Pos terkait