LUWU — Panwaslu Kabupaten Luwu menggelar konferensi pers terkait berita yang beredar di Facebook yang mengatakan Calon Wakil Bupati Luwu Emy Tallesang menjadi tersangka. Sam Abdi menjelaskan hal ini berbahaya dan merugikan salah satu Paslon Pilkada Luwu.
Sam Abdi mengatakan sentra Gakkumdu hanya melakukan sebatas klarifikasi karena adanya laporan dari Tim Paslon No. 1 tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Emy Tallesang di kecamatan Walenrang. Gakkumdu telah melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi dan pihak terlapor Emi Tallesang.
“Jadi baru sebatas klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor belum ada penetapan tersangka,” ucapnya.
Sam Abdi menambahkan, dalam aturan jika laporan telah memenuhi syarat maka Panwaslu akan melakukan register dan ditindaklanjuti untuk diproses selama lima hari di Panwaslu.
Hasil klarifikasi Gakkumdu masih memerlukan keterangan saksi dan lapangan lagi karena ingin mencari bukti apakah laporan dugaan pelanggaran terkait bagi sembako benar malanggar aturan atau tidak.
Adapun bukti-bukti palapor diantaranya adalah minuman, susu dan gula. Menurut terpelapor hal itu adalah sedekah, atas inisiatif dari keluarga, tim, dan saksi-saksi Paslon No. 2 yang telah direkrut dan dilaksanakan di rumah kediaman Emy Tallesang di Walenrang. (***)