PALOPO — Tim gabungan Sat Intelkam Polres Palopo dan Reskrim Polsek Wara Utara (Waru) mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku judi kupon putih.
Terduga pelaku diketahui berinisial HW (55), yang diamankan di Jalan Nonci Kelurahan Batu Pasi Kecamatan Wara Utara Kota Palopo.
Penangkapan terhadap terduga pelaku ini, sekira pukul 13.00 Wita, Jumat,01/02/2019, dengan barang bukti berupa, 1 unit Hand Phone (HP) warna hitam jenis Oppo F5, 1 Unit HP lipat warna putih, uang tunai 350 ribu, 1 buku shio, 1 Unit Kalkulator dan sejumlah lembaran kupon.
Kasat Intel Polres Palopo, AKP H Andi Yusuf SH, MM, dalam laporan tertulisnya, menyebutkan, bahwa hasil dari interogasi yang dilakukannya, terduga pelaku mengatakan, hanya menerima pasangan kupon putih kemudian memasangnya melalui website khusus pada jaringan internet.
“Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku ini mengakui, hanya menerima pemasangan, yang kemudian menggunakan akun email, pada website di jaringan internet,” ujar Kasat Intel Polres Palopo, AKP. H.Andi Yusuf.
Adapun pemasangan kupon putih ini, berkisar seribu rupiah. Untuk kepentingan proses lebih lanjut, terduga pelaku dan sejumlah barang bukti, diamankan di Mapolsek Wara Utara.(And/**)






