Terkait Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Provinsi Riau, Larshen Yunus: “Semoga Bermanfaat Bagi Kita Semua”

Keterangan Foto : LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (LPKN) PROVINSI RIAU

PEKANBARU, MEDIADUTAONLINE.COM — Kehadiran Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) di Wilayah Provinsi Riau memberikan angin segar bagi para masyarakat yang menginginkan keadilan.

Keadilan yang dimaksud terkait dengan hak-hak para konsumen yang semestinya diterima secara proporsional, baik itu dalam hal Jaminan Fidusia maupun yang menyangkut dengan kepemilikan barang dan jasa.

Bacaan Lainnya

Hak-Hak Konsumen tersebut meliputi, Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam Mengkonsumsi barang dan/atau jasa, Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta Mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang telah dijanjikan, Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur Mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen, Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya Kepastian Hukum untuk memberi Perlindungan kepada Para Konsumen.

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

“Semoga saja dengan semangat Perlindungan Konsumen, masyarakat dapat dicerdaskan. Wabbilkhusus yang bersentuhan dengan Hak-Hak para Konsumen”  ungkap Larshen Yunus, selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Provinsi Riau.

Ditemui pada saat berada di Kantor Sekretariat LPKN Provinsi Riau, Jalan Jendral Sudirman, Gedung Merah Putih – Lantai 7, Menara Telkomsel Pekanbaru (JL. Jendral Sudirman), Larshen Yunus mengatakan, bahwa pihaknya terbuka dan dengan senang hati menerima setiap aduan dari masyarakat.

“Umumnya yang mengadu itu terkait masalah perampasan kendaraan bermotor, baik itu roda empat maupun roda dua. Perampasan oleh para Debt Collektor atau yang biasa dijuluki dengan si mata elang. Kami sampaikan sekali lagi, bahwa tidak ada satupun dasar hukum yang memperbolehkan hal-hal tersebut”  tuturnya.

Yunus sapaan akrab dari Alumni Universitas Riau itu juga menambahkan, bahwa yang boleh melakukan penarikan hanyalah pihak Pengadilan Negeri melalui Paniteranya.  “Apapun dasar dan alasannya, Debt Collektor tidak boleh melakukan Penarikan, apalagi Perampasan”  kesal Yunus mengakhiri pernyataan persnya.  (29/07/2018)  *

 

Laporan : Artha Arman Bachtiar
Editor : Tengku Muhammad Rasyid

 

Berikut Ini Dokumen Foto Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Provinsi Riau :

LPK Nasional Provinsi Riau
Larshen Yunus, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Provinsi Riau.

 

 

 

Pos terkait