Ternyata Alasan Erwin Aksa dan 1000 Pengusaha Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi Karena Hal Ini

JAKARTA — Sebanyak 1.000 pengusaha berbagai bidang menyatakan dukungan kepada pasangan capres cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019) malam.

Acara tersebut diinisiasi oleh politisi Golkar sekaligus pengusaha, Erwin Aksa, yang tak lain adalah keponakan Wapres Jusuf Kalla (JK). Menurutnya, kalangan pengusaha saat ini berada dalam kondisi tidak baik sehingga menaruh harapan kepada Prabowo-Sandi.

“Para pengusaha menaruh harapan besar kepada Bapak Prabowo dan Bang Sandi untuk bisa membawa Indonesia yang lebih baik, yang lebih adil, dan lebih makmur,” kata Erwin dalam sambutannya.

Dia menjelaskan, rekan-rekan satu profesinya selama pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berada dalam posisi tidak baik dengan omset yang terus menurun bahkan beberapa terpaksa harus menutup usaha.

“Kita tidak merasakan kehadiran atau navigator dari bangsa ini yang bisa membawa direksi atau direction, atau menavigasi kita harus bagaimana. Tidak ada navigasi daripada bangsa ini. Maka kita butuh navigator baru. kita butuh pemimpin yang tentunya mampu menavigasi bangsa ini lima tahun ke depan,” ucap Erwin yang dikutip Poskota.

Dalam acara yang dihadiri oleh Prabowo dan Sandiaga ini, para pengusaha mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 pada Pemilu 2019. Deklarasi dibacakan oleh Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia atau Hippi, Suryani Sidik Motik.

“Kami pengusaha Indonesia tergabung dalam aliansi penguasaha nasional akan gunakan segenap daya upaya drngan cara-cara terpuji serta jujur jadikan Prabowo-Sandi presiden dan wakil presiden periodr 2019-2024,” kata Suryani mengawali deklarasi.

Dalam deklarasi, Suryani memaparkan tiga rekomendasi harapan pengusaha kepada Prabowo-Sandi jika terpilih sebagai pasangan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024. Yakni memujudkan pembangunan ekonomi sesuai cita-cita pendiri bangsa sesuai UUD 1945 Pasal 33.

(*)

Pos terkait