MEDU.ONLINE – Terobosan baru kembali dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bantaeng di tahun 2020 ini. Dimana RSUD Bantaeng melakukan penandatanganan (Perjanjian Kerjasama) tentang Konsultan Hukum.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Lantai 8 RSUD Bantaeng Jalan Teratai Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Jumat (26/6/2020).
Pada kesempatan itu, Direktur RSUD Bantaeng dr. Sulthan bersama Suardi Syam. S.H dan Partner melakukan penandatanganan bersama tentang konsultan Hukum.
Direktur RSUD Bantaeng dr. Sulthan menyampaikan bahwa hadirnya Konsultan Hukum di ruang lingkup Rumah Sakit Bantaeng akan sangat membantu pihak manajemen jika suatu saat berhadapan dengan Hukum.
Sementara Ketua Dewan Pengawas RSUD Bantaeng Asruddin mengatakan “Memang sudah saatnya RSUD Bantaeng membutuhkan Konsultan Hukum dan Lawyer dan saya menyambut baik kegiatan ini karena menggandeng Suardi Syam SH & Partners sebagai Konsultan Hukum, teman-teman bisa tenang bekerja karena sudah ada konsultan hukum namun tetap bekerja sesuai SOP,”. Ujarnya
Suardi Syam. SH sebagai konsultan hukum menyampaikan bahwa “kehadiran kami dan teman-teman advokat (Pengacara) di RSUD Bantaeng sebagai kuasa hukum tentunya akan bekerja sebagai advisor (Konsultan), legal attorney dan legal auditor”. Tegasnya
“Terkait ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah Nonlitigasi dan Litigasi dan tentunya akan tetap berkomunikasi dengan pihak managemen RSUD Bantaeng. Saya berharap teman-teman tetap bekerja sesuai standar operasional prosuder (SOP) dan kami akan hadir disetiap persoalan hukum yang terjadi di ruang lingkup Rumah sakit Bantaeng” Tambah Suardi Syam. SH
Tanda tangan bersama ini disaksikan langsung oleh Dewan Pengawas, Kabag/Kabid, Kepala Instalasi dan para Ketua Komite dan beberapa Dokter di lingkup RSUD Bantaeng. (*)