Lumajang — Menurunnya grafik Pendapatan Asli Daerah di setiap tahunnya, terlebih soal pajak Galian C atau pasir Lumajang yang selama ini mengalami penurunan terus menerus, membuat pemerintahan Lumajang harus tegas terlebih dalam menertibkan pajak pasir, yang selama ini menggunakan Kartu Kendali Pajak nampaknya bakal beralih dengan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), tentunya dalam merealisasikan aturan kenaikan pajak tersebut melalui SKAB masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang hingga saat ini belum terbit.
Tentunya penerapan aturan tersebut masih menunggu tindaklanjut dari Peraturan Daerah nomor 1 tentang Pajak Mineral Bukan Logam yang pembahasannya belum lama ini telah dilakukan.
Dari pertemuan tersebut yang melibatkan eksekutif, legislatif dan pengusaha tambang dan hasilnya, mulai hari ini Rabu (01/11/2017), kemarin Kartu Kendali Pajak akan dirubah menjadi SKAB.
Sementara untuk rencana menaikkan pajak pasir masih menunggu Perbup, dalam sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkepentingan juga dihadirkan. Diantaranya dari DPRD, Satpol PP, dan Badan Keuangan daerah, untuk perwakilan dari legislatif dihadiri oleh ketua Komisi D DPRD Lumajang Sugianto SH dan ketua Komisi C DPRD Lumajang Drs H Suigsan.
Memang dalam pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan panjang, dimana Pengusaha tambang yang notabene pemegang Ijin Usaha Penambangan (IUP) masih menolak rencana kenaikan pajak. Sebab, para penambang beralasan masih marak tambang ilegal, Mereka sempat mengatakan sedia membayar pajak yang naik itu asalkan tambang ilegal sudah ditertibkan terlebih dahulu.
Setelah melalui perdebatan yang cukup ulet dan panjang, akhirnya pertemuan tersebut menyepakati, salah satu diantaranya adalah sejak 1 November 2017,lalu kartu kendali dicabut.
“Diganti Surat keterangan Asal barang (SKAB),” ujar Sugianto SH ketua Komisi D DPRD Lumajang, Senin (6/11/2017)
Sugianto juga menjabarkan dari rincian yang harus menjadi ketentuan adalah Harga satuan pasir per ton, dengan penerapannya sesuai uu pajak yaitu 60.000 × tonase/volume × 25%. = pajak yang harus di bayarkan. Masih menurut dia, saat ini sudah tidak perlu sosialisasi lagi, karena sudah delapan kali dan tidak perlu perdebatan. Sebab, perda sudah ada, dan tinggal melaksanakan dengan acuan Perbup yang nantinya bakal diteken oleh Bupati. Dan jika para penambang merasa berat, jelas, karena orientasinya profit. Namun demikian jika dilihat dari kualitas pasir, dan dilihat dari kuantitasnya.
“Dimana coba perbandingannya yang pajaknya murah. Hanya di Lumajang. Daerah lain diatasnya Kab. Lumajang untuk itu sudah wajar jika pajak pasir dinaikkan sesuai UU,” katanya.
Akan tetapi penerapannya tidak langsung, namun bakal diberlakukan secara bertahap, tentunya diawali dengan pemberlakuan SKAB.
Selain itu nantinya Pemkab Lumajang harus melakukan penertiban tambang illegal, karena sejauh ini tambang ilegal seakan menjadi teror bagi pemegang IUP. Diakui sempat ada perdebatan terkait kenaikan pajak yang bakal dibayar jika tambang ilegal ditertibkan. Namun yang jadi problem menurut dia, kewenangan tersebut bukan hanya terletak pada Satpol PP Kabupaten Lumajang saja.
“Makanya nantinya Satpol PP akan berkoordinasi dengan pemprovinsi Jawa timur guna menyikapi dan menertibkan tambang illegal ,” pungkasnya. (Wahyu/*)