Jakarta — Kementerian Kesehatan mencatat, hingga 30 November 2018, BPJS Kesehatan masih memiliki tunggakan ke rumah sakit mencapai Rp 1,72 triliun.
Berdasarkan bahan yang ditampilkan Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, total tagihan tersebut berasa dari rawat jalan sebesar Rp 471,26 miliar, rawat inap sebesar Rp 1,18 triliun, obat Rp 66,97 miliar, dan alat luar paket Rp 5,37 miliar.
Adapun klaim rumah sakit yang disetujui di 2018 sebesar Rp 6,82 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, pun angkat bicara soal keluhan dari beberapa rumah sakit yang tagihan klaimnya yang belum dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
Menurut Fahmi Idris, untuk mengatasi masalah ini BPJS Kesehatan memberikan solusi dengan skema anjak piutang atau supply chain financing. Dalam skema ini bank menalangi lebih dahulu tagihan dari rekanan rumah sakit BPJS Kesehatan.
Dengan skema ini BPJS Kesehatan bisa menghindari denda yang harus ditanggung karena telat bayar tagihan. Saat ini BPJS Kesehatan sudah kerja sama dengan 16 bank dengan skema anjak piutang tersebut.
“Denda BPJS ini lebih besar dari bunga bank syariah yang kurang dari 1%. Kita mencari jalan keluar jangan sampai ada masalah, Rumah Sakit berhenti sehingga tidak ada penyelesaian layanan,” jelas Fahmi Idris dalam rapat dengan Komisi IX di Jakarta, Selasa (11/12/2018). (JNN/CNBC/**)