MEDU.ONLINE — Kementerian Agama resmi memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang perekonomiannya terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Hal itu diputuskan usai Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. Keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Agama pada 12 Juni 2020 lalu.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia (DEMA PTKIN Se Indonesia) menyambut baik Keputusan Menteri Agama perihal Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa PTKIN UIN/IAIN/STAIN. Disisi lain KMA tersebut juga harus dikawal di Masing masing kampus agar Pimpinan PTKIN Mengeluarkan Keputusan yang Bijak dan Pro Mahasiswa ditengah Pandemi Covid 19.
Onky Fachrur Rozie Koordinator Pusat DEMA PTKIN Se Indonesia mengatakan Bahwa ada beberapa skema yang tercantum dalam KMA yang ditanda tangani Bapak Menteri Agama RI dan itu harus dikawal di masing masing kampus agar benar benar membantu kesulitan Mahasiswa ditengah Pandemi Covid 19.
“Beberapa poin KMA tentang Keringanan UKT harus dikawal betul agar Pimpinan Kampus Bijak dalam mengeluarkan Keputusan dan menjawab keluhan Mahasiswa ditengah Pandemi Covid 19” Ujar Onky
Saat di Konfirmasi, DEMA PTKIN Se Indonesia menyambut baik adanya KMA tersebut akan tetapi masih disayangkan karena mayoritas pimpinan kampus PTKIN masih lambat merespon problematika Mahasiswa terkait Free acces dan Potongan UKT di masing masing kampus.
“Kita menyambut baik adanya KMA tersebut akan tetapi kita juga harus tetap mengawal dan intens mengingatkan para pimpinan kampus agar benar benar menjawab Problematika Mahasiswa ditengah pandemi” tagas Onky.
Ahmad Riecardy presiden mahasiswa IAIN Parepare mengatakan tetap mengawal kebijakan-kebijakan yang saat ini menuai titik terang disetiap kampus untuk menjadi bahan kajian selanjutnya dengan mengacu pada peraturan yang ada.
“Mahasiswa tidak hanya mengandalkan aksi demonstrasi, mereka harus tahu persoalan dasar hukum yang jelas berkaitan apa yang jadi tuntutan mahasiswa” ucapnya.