Tidak Diberi Uang Cucu Nekat Iris Jari Neneknya Gunakan Sajam, Pelaku Diringkus Polisi

MEDU-ONLINE.PALOPO — Unit Reskrim Sek Wara Res Palopo, telah meringkus pelaku penganiayaan gunakan Sajam, di jln. Mungkasa non blok, kelurahan salekoe, Kec. Wara Timur Kota Palopo, Sabtu 19/6/2021, sekitar 21:00 malam.

Berdasar Laporan Polisi di Polsek Wara Polres Palopo, (18/6) dengan pelapor/Korban berinisialkan, EP (57), IRT dari Ibu Pelaku.

“Dia mendapati penganiayaan oleh cucunya sendiri JA (20), sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, pelaku diamankan Polsek Wara timur,” ungkapnya.

Saat dimintai keterangan, pelaku meminta uang untuk membeli obat cacing, tetapi tidak diberikan.

“Minta uang sama ibunya untuk beli obat cacing tetapi tidak diberikan karna pelaku dengan cara tidak sopan atau nada tinggi, kemudian korban selaku neneknya memberikan uang sebesar Rp. 25.000,- akan tetapi pelaku tidak terima yang menganggapnya masih kurang,”

“Sehingga pelaku dan ibunya terjadi adu mulut dan kemudian pertengkaran fisik, pelaku mengambil sebilah pisau dapur lalu mengarahkannya ke tubuh ibunya  akan tetapi di lerai oleh korban, tetapi pisau dapur tersebut mengenai korban pada jari kelingking yang mengakibatkan luka iris,” jelas korban.

“Setelah menerima laporan, diketahui  identitas pelaku, kemudian tim mencari keberadaan  dan diperoleh informasi bahwa pelaku atas nama JA (20) sedang berada di jln Mungkasa, non blok Kelurahan Salekoe, Kec. Wara timur kota Palopo, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian pelaku di bawa ke Polsek Wara guna proses hukum” jelas Kanit Reskrim Sek Wara Ipda A.Akbar S., MH.

“Di Polsek Wara timur, Pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan penganiayaan terhadap neneknya sendiri,” ungkap Ipda Akbar. (RM)

Pos terkait