PALOPO — Tidak rela e-KTPnya dipakai untuk tujuan dukungan politik di Pilkada Palopo, seorang warga akhirnya melaporkan tim pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Buya A Ikhsan–Andi Togellangi Sultani ke Polres Palopo, Kamis 21 Desember 2017.
Azis Sujarwo, adalah warga Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Timur yang keberatan ktp elektroniknya disalahgunakan.
Ketua RW 02 Pontap ini merasa tidak terima akan hal itu, itulah sebabnya pihaknya lalu mendatangi Polres Palopo hari ini.
Namun rupanya Polres Palopo menganggap laporan Azis salah alamat. Karena kasus terkait pelanggaran pilkada harus melalui pintu Panwaslu terlebih dahulu.
“Saya ingin melaporkan hal ini ke Polres lantaran dokumen saya dipalsukan. Saya tidak pernah menyerahkan KTP kepada pasangan calon siapa pun, artinya ada orang yang menggunakan dokumen pribadi saya untuk kepentingannya tanpa sepengetahuan saya,” kata dia.
“Tapi pihak polisi bilang harus lewat Panwaslu, jangan ke Polres dulu, kecuali jika sudah ada keputusan Panwas baru bisa diproses” imbuhnya.
Azis kemudian menjelaskan jika sebenarnya ia sudah melapor ke Panwascam Wara Timur, tempat ia berdomisili, dengan nomor laporan Nomor : 087/SN-23.08/PM.01.01/XII/2017 per 19 Desember lalu.
Namun jawaban dari pihak Panwascam sendiri, kata dia masih belum jelas alias remang-remang karena masih harus melalui jenjang prosedural di internal Panwaslu sendiri,
“Katanya masih mau dirapatkan dulu dengan Gakumdu, belum jelas kapan,” ucap dia.(*)