HUKRIM — Polisi telah merilis kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat vokalis grup band Zivilia, Zulkifli, selaku tersangka. Dalam rilis itu, terungkap bahwa lelaki yang akrab disapa Zul tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi yang jumlahnya tak sedikit.
“Dia ditangkap di apartemen di Jakarta Utara. Barang bukti 9,54 kg sabu dan ekstasi 24 ribu butir,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Jumat (8/3) seperti ditulis Kumparan.com.
Tak hanya mengonsumsi, berdasarkan rilis pihak kepolisian, musisi berusia 37 tahun itu juga mengedarkan narkoba.
“Dia pengedar, istilahnya. Dia bagian dari jaringan. Dia menerima bagian, dia juga yang mengemasi, dan dia mengantarkan ke tujuan,” ucap Gatot.
Barang bukti narkotika yang menjerat artis Zulkifli di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3).
Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami dari mana barang terlarang yang diedarkan oleh Zul tersebut didapat. Demikian halnya dengan apakah pelantun lagu ‘Aishiteru’ itu termasuk dalam jaringan internasional.
Dari hasil tes urine, Zul dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu. Ia dijerat Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai rilis, lelaki kelahiran 19 Agustus 1981 tersebut menyampaikan penyesalannya. “Ini jalan hidup saya,” ucap Zul.
Mengilas balik, Zul ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Utara pada 1 Maret lalu. (*)