Tiga Anak Dibawah Umur Terlibat Pencurian di Baebunta

LUWU UTARA — Jajaran Polsek Baebunta berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian di Dusun Karya Mulia Desa Lara Kecamatan Baebunta, Kamis (29/3/2018).

Kanit Polsek Baebunta telah menyerahkan pelaku pencurian rumah kosong ditinggal kerja oleh pemiliknya, merupakan anak dibawah umur.

Bacaan Lainnya

Ke empat pelaku pencurian sudah diamankan di Polres Luwu Utara guna penyelidikan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Dua korban pencurian diantaranya Lalinda (37) pekerjaan Ibu rumah tangga dan Hadimah (41) seorang guru, kedua korban pencurian mengalami kerugian sebesar Rp15.800.000.

Barang yang dicuri di rumah Korban Lalinda yakni, satu buah handpone merek Samsung, kalung emas seberat 10 gram dan satu buah anting 1 gram sedangkan Hadimah satu buah laptop merek Toshiba, satu buah gelang dan satu buah cincin di gasak oleh pelaku.

Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola, melalui Kasat Reskrim IPTU H. Samsul Rijal membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Baebunta terhadap 4 pelaku pencurian dan 3 diantaranya anak dibawah umur.

Ke 4 pelaku pencurian 1 orang dewasa yang telah diserahkan ke Polres Luwu Utara Unit Pelayanan Perempuan dan Anak masih dalam penyelidikan,” kata IPTU H. Samsul Rijal.

Tiga pelaku pencurian dibawah umur berinisial, M. Ih (17)  Na (13) dan Ra (13) untuk yang dewasa Has (24)  keempatnya masih ditahan di rumah tahanan Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut.(*)

Pos terkait