MEDIA DUTA, LUWU UTARA – Tiga lelaki paruh baya terpaksa diamankan oleh personil Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara setelah tertangkap tangan sedang bermain judi di sebuah rumah warga di Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, pada Rabu (3/4/2024) pukul 16.00 Wita.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Resmob, Aipda Sadar, ketiga lelaki tersebut berinisial BB (48)dan M (51) warga Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, serta S (42) warga Rampoang, Kota Palopo, yang berprofesi sebagai buruh, dibawa petugas ke Mako Polres Luwu Utara.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp 1.650.000 dan tiga pasang kartu domino.
Kasat Reskrim AKP Muh. Althof Zainudin mengkonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh unit Resmob.
“Ketiganya telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara,” ungkap AKP Muh. Althof.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Muh. Husni Ramli mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban, terutama selama bulan suci Ramadhan 1445 H.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di Kabupaten Luwu Utara. Kami harap keaktifan masyarakat dalam melaporkan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, khususnya yang mengganggu kenyamanan beribadah di bulan puasa,” imbuhnya.
Para pelaku saat ini terancam hukuman minimal 4 tahun penjara sesuai dengan pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP tentang perjudian.