MAKASSAR — Mantan Kasi Pengembangan Pembenahan Tanaman Hutan, H. Ahmad,a Kasi Kegiatan Sertifikasi dan Pembenihan Tanaman Hutan, Alim Mahmud dan Alfonsina, PNS pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, belum lama ketiganya diperiksa untuk diklarifikasi seputar pengelolaan anggaran Dishut Sulsel tahun 2017.
Pemanggilan ketiga pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin.
” Ketiganya dikonfirmasi perihal pengelolahan anggaran Dishut Sulsel tahun kemarin,” sebut Salahuddin, Senin (18/9/2018).
Ditanya apakah diantaranya ada yang dinaikkan statusnya dari saksi ke tersangka dijawab spontan Salahuddin, ” Pemanggilan ketiganya baru sebatas klarifikasi untuk pengumpulan bahan dan keterangan, dalam tahap penyelidikan,” jawabnya, seraya berjanji bila hasil klarifikasi ternyata ada yang kuat statusnya bisa saja jadi tersangka akan disampaikan ke pers.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) memanggil tiga oknum pejabat lingkup Dishut Provinsi Sulsel terkait hasil pengembangan dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas fiktif pada Dinas Kehutanan (Dishut) Sulsel.(JNN/NAS)