PALOPO — Tiga pelaku judi kupon putih berhasil dibekuk tim gabungan Reskrim dan Intel Polres Palopo di depan Apollo, Jl Andi Makkulau Kota Palopo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selata, Sabtu (6/7/2019), sekira pukul 22.00 wita.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial SBR (41), wiraswasta, alamat Jl Nonci, MSB (46) berprofesi sebagai tukang ojek, alamat Penggoli, dan IYN (43) petani, alamat Jl Batara Kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengungkapkan, mereka diamankan berdasarkan laporan masyarakat.
“Awalnya tim gabungan reskrim dan intel menerima informasi dari masyarakat bahwa sering di lakukan aktivitas perjudian jenis kupon putih di depan APOLLO di Jl Andi Makkulau Kota Palopo selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi tersebut,” ungkap AKP Ardy. Minggu (7/7/2019).
Pada pukul 22.00 wita, di depan Apollo tim gabungan melakukan penangkapan terhadap MSB dan SBR melakukan judi kupon putih. Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengakui memasang kupon putih tersebut pada IYN”.
Dari pengakuan MSN dan SBR, tim gabungan mengamankan IYN di Jalan Batara, pukul 22.30 wita. IYN kepada polisi, mengaku, dirinya sering menerima pasangan kupon putih dari MSB yang kemudian dipasang melalui situs online menggunakan akun dengan total saldo Rp226.000.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai Rp 16.000 (enam belas ribu) milik MSB, 1 (satu) lembar kupon pasangan milik MSB,uang tunai Rp 557.000 (lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) milik IYN, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna ungu milik IYN, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG lipat warna hitam milik IYN. Ada satu buah pulpen merk Gajah Mada warna merah putih, serta uang tunai Rp 4.224.000 ( empat juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) milik SBR,” kunci Ardy.
(JNN)