PALOPO — Seolah tak ada kapok-kapoknya, pelaku Narkoba di Palopo selalu saja menghiasi halaman berita kriminal. Hampir tiap hari kabar penangkapan pelaku Narkoba kita dengar.
Teranyar, Sat Narkoba Polres Palopo membungkus lagi tiga pelaku Narkoba jenis Sabu di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni TKP I di Jalan Andi Kambo (Ex Jl. Merdeka) Kec. Wara Timur Kota Palopo, kemudian TKP II di BTN Bogar Blok C Kel. Salekkoe Kec. Wara Timur Kota Palopo dan terakhir TKP III di Kompleks Pusat Niaga Palopo dan BTN Hartaco Kel. Benteng Kec. Wara Kota Palopo.
Dari tiga TKP tiga orang juga berhasil dibekuk yakni Sulkifli alias Aceng (26) tinggal di BTN Bogar Kel. Salekkoe Kec. Wara Timur Kota Palopo.
Kemudian Darmawansah alias Anca (37) beralamat di BTN Bogar Kel. Salekkoe Kec. Wara Timur Kota Palopo dan
Lukman Hakim alias Ica Bin Habiba (39) yang masih Honorer di Dinas Kebersihan Palopo dan beralamat di BTN Hartaco Kel. Benteng Kec. Wara Kota Palopo
Dari tangan pelaku Aceng disita barang bukti berupa 1 (satu ) sachet Shabu, 1 (satu) sachet minuman Jasjus warna orange yang menjadi wadah penyimpanan Sabu dan – 1 (satu) HP merk Hammer warna putih.
Sedangkan dari TKP II di BTN Bogar disita 6 sachet shabu dan 1 Boneka kecil karet warna kuning.
Dan di TKP III untuk pelaku Lukman disita 6 sachet shabu, 2 bungkusan rokok Clas Mild putih, 2 sendok shabu yg terbuat dari pipet, 1 jarum sumbu kompor dan 1 HP Nokia warna hitam.
Menurut Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin SE, kronologi kejadian pada Kamis 7 Februari 2019 sekitar pukul 17.30 Wita, bertempat di Jl. Andi Kambo (Ex Jl. Merdeka) Kec. Wara Timur Palopo, dirinya didampingi Kaur Bin Ops Narkoba IPDA ABDIANTO, S.Sos dan Tim lidik Sat. Narkoba Polres Palopo melakukan penangkapan dengan taktik undercover buying.
“Kami menghubungi Sul alias Aceng untuk memesan Shabu sebanyak 1 (satu) sachet dan disepakati bertemunya di Jl. Andi Kambo. Nah pada saat Shabu ingin diserahkan, anggota kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dimana ditemukanlah bungkusan minum Jasjus yang di dalamnya berisi 1 sachet Shabu, pada saat itu disembunyikan di dalam sepatu yang digunakan kemudian dilakukan interogasi soal asal muasal barang dan sebagainya,” urai Kasat Narkoba, Jumat 8 Februari 2019.
Lanjut AKP Zainuddin, dari pelaku lain, Darmansyah alias Anca dilakukan penangkapan pada jam 18.15 Wita. Saat itu, Tim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku lain atas nama Anca ini kita ciduk di rumahnya di BTN Bogar kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti.
“Untuk pelaku Anca kami temukan 6 (enam) sachet Shabu yang tersimpan dalam boneka karet kecil warna kuning, selanjutnya tim melakukan interogasi dan pengembangan, dari situ muncul nama lain yang akhirnya kami “bungkus” juga untuk proses hukum,” jelas Zainuddin.
Ditambahkan Kasat Narkoba, Lukman Hakim alias P. Ica diciduk di Pusat Niaga Palopo kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya yang beralamat di BTN HARTAKO Kota Palopo ditemukan 6 sachet Shabu yang tersimpan dalam lemari pakaian, yang mana shabu tersebut ia peroleh dari BD di Lapas Makassar dan masih DPO, pungkasnya.
Semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Palopo guna proses hukum selanjutnya.(Mn/**)