RANTEPAO — Seorang pemuda yang mengaku sebagai anggota Polisi di ringkus oleh Timsus Polsek Rantepao Polres Tator. Minggu (08/09/2019).
Penangkapan pemuda yang berinisial JP usia 21 thn, dilakukan berdasarkan surat pengaduan nomor LPB/34/IX/2019/Sek. Rantepao.
Berikut kronologis penangkapan JP pemuda yang mengaku sebagai anggota polisi :
Berdasarkan surat pengaduan nomor LPB/34/IX/2019/Sek. Rantepao, selama 2 x 24 jam Personil Melakukan penyelidikan di sebuah Toko Handpone di Jl. Poros A. Mappayukki Kel. Malango’ Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ,
akhirnya JP (21 thn), Warga Kel. Ba’tan, Kec. Kesu’ Kab. Toraja Utara, diamankan pada pukul 19.15 wita. Minggu (08/09/2019).
Timsus Polsek Rantepao yang dipimpin oleh Bripka Leo Timang menggelandang JP ke Polsek Rantepao untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasi Humas Polsek Rantepao Bripka Sadrak, membenarkan penangkapan JP dan menyatakan JP ini dipastikan Polisi Gadungan.
” JP diamankan di Polsek Rantepao, saat ini polisi sedang meminta keterangannya terkait Laporan pengaduan dari masyarakat, perkembangannya akan disampaikan selanjutnya,” tutup Bripka Sadrak mewakili Kapolsek Rantepao.
(JNN)