MEDIA DUTA, KUTIM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi mengoperasikan perangkat tilang elektronik atau ETLE di tahun 2024.
Sebagai langkah awal, empat unit ETLE telah dipasang di sejumlah titik strategis di Kota Sangatta.
Kepala Dishub Kutai Timur, Joko Suripto, menjelaskan bahwa perangkat ETLE ini telah terpasang di empat lokasi utama, yakni di kawasan Patung Singa yang mengarah ke Bontang, Simpang 3 Jalan Pendidikan, Simpang 3 Telkom Sangatta, dan Simpang 4 Polres.
“Etle yang kami pasang sudah mulai beroperasi. Kami berharap dengan adanya alat ini, masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas, sehingga pelanggaran lalu lintas di Kutai Timur bisa berkurang,” ujar Joko Suripto pada Senin (04/11/2024).
Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa pengoperasian ETLE memerlukan petugas atau operator yang telah dilatih sebelumnya. Selain itu, Dishub Kutim berencana untuk menambah jumlah unit ETLE di berbagai titik jalan utama di Kutim guna meningkatkan pengawasan dan edukasi terhadap masyarakat.
“ETLE ini bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya memperbaiki situasi lalu lintas, Dishub Kutim juga berencana untuk menambah jumlah CCTV di jalan-jalan utama setelah pemasangan empat unit ETLE tahun ini.
Dengan adanya perangkat ETLE ini, diharapkan dapat menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik serta meningkatkan kesadaran berkendara di Kabupaten Kutai Timur.