Makassar — Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dua kali menjadi yang terbaik dalam hal keterbukaan informasi publik di Provinsi Sulawesi Selatan. Hebatnya lagi, prestasi ini diraih dua kali secara beruntun, yakni 2017 dan 2018. Tentu tidak mudah mempertahankan apa yang telah dicapai sebelumnya, tapi Pemda Lutra, dalam hal ini Dinas Kominfo, mampu melakukannya. Prestasi tersebut tentu tidak terlepas dari peran aktif PPID yang ada di masing-masing Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
Nah, ungkapan yang mengatakan, jangan pernah cepat merasa puas atas hasil yang telah dicapai, tentu berbanding lurus atas upaya Dinas Kominfo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) PPID Lingkup Pemda Luwu Utara, Jumat (29/3/2019), di Hotel Karebosi Condotel, Jl. Jenderal M. Yusuf Nomor 1 Makassar. Rakor yang dibuka Bupati Luwu Utara melalui Asisten Administrasi Umum Muhammad Kasrum ini berlangsung tiga hari, 29 – 31 Maret 2019, dan dihadiri Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Selatan dan Komisi Informasi Provinsi Sulsel.
Muhammad Kasrum dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan Rakor PPID diharapkan mampu semakin meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki PPID di masing-masing perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan. “Yang tidak kalah pentingnya dari sekadar Rakor PPID yang kita laksanakan hari ini, adalah bagaimana kita dapat mempertahankan pemeringkatan terbaik informasi publik yang kita raih dua kali beruntun,” kata Kasrum seraya berharap 56 PPID dapat mengikuti Rakor ini dengan sungguh-sungguh.
Kasrum dalam sambutannya juga menyebutkan, terjadi peningkatan kinerja PPID yang sangat signifikan, yakni peningkatan pengumuman informasi, penyediaan DIP badan publik, peningkatan sarana/prasarana layanan informasi publik, serta peningkatan jumlah pengelola informasi publik di Luwu Utara. “Peningkatan lainnya bisa kita lihat pada jumlah dokumen yang diinput Perangkat Daerah (PD) pada website PPID Kemendagri. Ada juga peningkatan layanan pemanfaatan website di 34 PD, tiga kecamatan dan enam desa,” terangnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kominfo, Anshar, mengatakan, selain meningkatkan kualitas SDM PPID, Rakor ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2017 tentang PPID Kemendagri dan Pemerintah Daerah. “Dengan tersedianya daftar informasi publik, termasuk daftar informasi yang dikecualikan, diperoleh aliran informasi yang optimal dari pemerintah ke masyarakat, pun sebaliknya,” tandas Anshar. (LH/HMS)