MAKASSAR — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem akhir mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Wahyu Napeng sebagai kader dan sekaligus sebagai anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 2014-2019. Sebagai penggantinya, DPP menunjuk Natalia yang memang memperoleh suara terbanyak kedua.
Kepastian pemberhentian ini disampaikan Wakil Ketua DPW NasDem Sulsel, Tobo Khaeruddin di Makassar, Kamis, 10/5/2018.
Tobo mengungkapkan bahwa DPP mengeluarkan keputusan pemberhentian Wahyu karena dianggap telah mengundurkan diri dan melanggar keputusan partai.
“Wahyu itu telah mundur saat mendaftar sebagai calon wakil bupati Luwu, sehingga NasDem berhentikan, ditambah lagi mendukung kandidat diluar kandidat yang diusung partai. Pelanggarannya sangat fatal,” ujar Tobo pada awak media.
Proses pemberhentian sebagai kader akan berlanjut ke pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Luwu. Olehnya itu, kepada DPD Luwu untuk segera melaksanakan keputusan DPP.
“Proses ini akan berjalan terus, kami tinggal sampaikan ke DPD Kabupaten Luwu,” tutup Tobo. (*)