Tok! Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara Plus Denda

MEDU-ONLINE, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nonaktif Prof Nurdin Abdullah, divonis bersalah oleh Majelis Hakim.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Senin (29/12/2021) malam.

Pembacaan vonis berlangsung alot, mulai pukul 14.50 Wita hingga pukul 23.00 WITA lewat.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan dijatuhi pidana penjara dan pidana denda,” kata Hakim membacakan putusan.

Adapun amar putusan terdakwa Nurdin Abdullah.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, ditambah denda pidana Rp 500 juta. Jika tidak bisa dibayar diganti kurungan 4 bulan,” lanjut Hakim Ibrahim Palino.

Hukuman 5 tahun ini di bawah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yakni 6 tahun. Sedangkan denda pidana, tetap Rp 500 juta.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah telah membacakan pembelaan atau pledoi pada Selasa, 23 November 2021. Nurdin meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Nurdin Abdullah dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa KPK. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan pada sidang di ruang Harifin Tumpa, Kamis, 15 November 2021, pekan lalu. Dalam amar surat tuntutannya, JPU berpendapat Nurdin Abdullah sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama.

Dalam perkara itu, jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Juga, meminta hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun setelah menjalani pidana.

JPU menjerat Nurdin dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (*)

 

Pos terkait