Tugas, Wewenang dan Kewajiban PTPS Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

LUWU UTARA — Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Masamba Menggelar bimbingan teknisi dan Pembekalan kepada Pengawas Tempat Pengumutan suara (PTPS) yang sudah di Lantik di Aula Hotel Elegant Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (26/3/2019).

Matari perdana yang diterima oleh peserta PTPS yakni Tugas, Wewenang Dan Kewajiban Sebagai PTPS oleh Anggota Panwascam Masamba Divisi SDM Dan Organisasi, Kamal.

Kamal menjelaskan bahwa Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019 yaitu melakukan pengawasan langsung proses pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil suara di tingkat TPS. Dan Pengawas TPS telah diatur dalam Pasal 114 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam Pasal itu Pengawas TPS, yakni mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Kecamatan,” ujarnya.

Kamal melanjutkan bahwa di Pasal 115 menjelaskan bahwa Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan, dalam pasal 116 Pengawas TPS berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/desa,” jelasnya

Ia juga berharap agar semua pengawas TPS datang 30 menit sebelum acara pemilu di mulai d TPS dan suksesnya pemilu ada di tangan pengawas TPS.

Penulis: Putri

Pos terkait