LUWU — Terkait soal program persiapan tanah sistematis di desa Tirowali Kecamatan Ponrang Kabupaten Luwu yang menuai banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
Pasalnya program tersebut dalam surat keputusan beberapa kementerian terkait.
Seperti Menteri Agraria dan Tata Ruang / kepala Badan Pertahanan Nasional, mentri dalam negeri, mentri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
Telah memutuskan biaya pengurusan sertifikat hanya memungut biaya 250.000 untuk seluruh desa yang ada di provinsi Sulawesi Selatan.
Namun berdasarkan fakta dan pengakuan masyarakat di desa Tirowali kecamatan Ponrang Kabupaten Luwu.
Mereka telah dipunguti biaya sebesar 500.000 hal inipun sontak memicu banyak protes keras masyarakat terhadap pemerintah setempat.
Arifin Zainuddin Laila selaku pemuda setempat saat ditemui mengatakan, bahwa sangat kecewa dengan sikap pemerintah, yang terkesan lamban bahkan tidak peduli terkait soal problem yang ada di masyarakat.
Saya telah mencoba, komunikasi dengan beberapa aparat desa, agar secepatnya dapat membuka forum diskusi bersama masyarakat. namun sampai saat ini permintaan tersebut tidak di indahkan oleh pemerintah setempat, ujarnya.
Arifin juga mengatakan apabila persoalan ini tidak mampu ditanggapi oleh pemerintah desa Tirowali. Maka saya dan beberapa organisasi kepemudaan beserta masyarakat setempat, akan melakukan hearing ke DPRD Kab Luwu, dan akan menempuh jalur hukum, berdasarkan peraturan perundang-undangan, tutupnya, Senin (28/5).(**)