PALOPO — Gegara postingan di sosial media (Facebook) yang mempertanyakan uang makan-minum bagi aparatur sipil negara, DPRD Palopo pun memanggil dinas terkait untuk membuat jernih masalah.
Maka dipanggillah Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Palopo, Maksum Runi, pihak yang pertama kali membunyikan sirine “tanda bahaya” bagi kejelasan dana makan-minum ASN tersebut.
Di statusnya per 2 Januari 2019, ia menulis, “Adakah yang tau apa alasan DPKAD Palopo tdk alokasikan anggaran Uang Makan Minum ASN Pemkot Palopo ????”
Ia juga menyertakan kutipan di salahsatu media sumber, beberapa data terkait hal itu.
“Uang makan itu bagi golongan I dan II Rp35.000, golongan III Rp37.000, dan golongan IV sebesar Rp41.000 perhari kerja. Jadi dasar hukum pembayaran uang makan minum PNS ada, tapi kok PNS Palopo tidak pernah terima,” tulisnya menyitir Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 78/PMK.02/2017 perubahan atas PMK nomor 33/PMK.02/2016 tentang standar biaya masukan TA 2017.
Sesungguhnya, ia bermaksud baik dan tak ingin membuat polemik. Maksum yang berkemeja batik cokelat gelap, dengan legowo mendatangi gedung wakil rakyat, Jumat sore, 4 Januari 2019.
Di gedung musyawarah yang berpendingin (AC) itu, juga hadir para kadis terkait.
Nampak Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hamzah Jalante serta Kepala Inspektorat Palopo, H Samil Ilyas.
Namun rapat dengar pendapat yang baru berjalan beberapa menit itu tetiba orang nomor satu di kota Palopo, HM Judas Amir muncul.
Surprise!
Wajah walikota nampak muram. Dengan nada menukik ia memberi penegasan kepada semua yang hadir, bahwa uang makan-minum bagi PNS itu bukanlah keharusan. Hal itu tidak ada dalam dokumen di APBD 2019 yang sudah disahkan DPRD Palopo beberapa waktu lalu.
“Silakan bapak dewan yang terhormat dan saudara Maksum Runi ke Jakarta mempertanyakan soal anggaran makan-minum bagi ASN. Pergi ki belajar lagi ke sana, biar jelas,” semprot Walikota yang datang mendadak tanpa undangan resmi pihak DPRD.
Hening.
Hamzah Jalante, Kepala BPKAD pun menetralisir suasana yang mulai menghangat. Ia katakan, anggaran uang makan dan minum itu bukan merupakan suatu keharusan, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Ia menguraikan, hitung-hitungannya, jika itu diakomodir, maka anggaran untuk belanja pegawai bisa membengkak hingga Rp30 miliar. Hal yang tidak diinginkan Walikota Judas Amir karena akan menyedot biaya langsung bagi kepentingan rakyat.
“Anggaran untuk makan minum harian bagi ASN itu bukan keharusan. Untuk di Palopo kita belum pernah. Hanya biaya makan dan minum untuk rapat saja,” jelas dia.
Alasan lain, lanjut Hamzah, biaya makan minum harian bagi ASN terkendala kemampuan keuangan daerah yang terbatas, setelah adanya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menyedot Rp50 miliar untuk TA 2019 ini.(AND/**)