MEDU-ONLINE | Berdalih bisa kembalikan keperawanan pasiennya, dukun cabul ini beraksi. Bukan saja uang korban ditilep, tetapi juga alat kelamin korban juga dicicipi dulu. Naudzubillah min dzalik.
Peristiwanya terjadi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Tersangka dukun cabul Ardi alias Dimas (29) warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara sukses menyetubuhi dua korbannya.
Modusnya pengobatan. Kepada korban, tersangka mengatakan ada Genderuwo yang mengikuti korban. Sementara tersangka yang mengaku paranormal bisa mengobatinya namun korban harus bersedia bersetubuh dengan tersangka.
Anehnya, seorang korban tergiur untuk mengembalikan keperawanannya hingga rela ditiduri sang dukun cabul hingga 6 kali. Aduh-aduh.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi saat menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (12/11/21).
Kasat mengatakan, kedua korban adalah SP (18) warga Kabupaten Batu Bara dan SY (32) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
“Modus operandi yang diluncurkan tersangka dengan mengatakan kepada korban SP, ada mahluk halus yang mengikutinya yaitu Gondoruwo. Kemudian tersangka mengatakan mampu mengobati korban bahkan tersangka mengatakan mampu mengembalikan keperawanan korban dengan mahar Rp500 ribu. Namun korban harus bersetubuh dengan tersangka,” terang kasat.
Mendengar penuturan tersangka, korban SP percaya dan menyetujui membayar mahar dan melakukan persetubuhan dengan tersangka.
Tertarik dengan bujuk rayu tersangka, korban SP mendatangi rumah tersangka untuk mengantar uang mahar sebesar Rp500 ribu pada Minggu (19/9/2021) lalu. Kemudian melakukan perbuatan persetubuhan dengan tersangka yang terjadi hingga 6 kali.
Pertama kali korban disetubuhi tersangka pada Rabu (6/11/21) di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara sebanyak dua kali dan setiap malam tersangka menyetubuhi korban hingga terakhir kali pada tanggal 28 Oktober 2021 di rumah tersangka.
Sedangkan terhadap korban kedua yakni SY (32), yang dikenal tersangka melalui media sosial Facebook, lewat Messenger, tersangka mengatakan ada Genderuwo yang mengikutinya.
“Ada Genderuwo mengikuti kakak. Kalau mau berobat untuk menghilangkan mahluk halus itu saya bisa mengobatinya,” kata tersangka melancarkan rayuannya.
Saat itu tersangka mengaku seorang paranormal. Terbuai dengan rayuan tersangka, korban mempercayai perkataan tersangka sehingga bersedia melakukan persetubuhan dengan tersangka. Sadar telah menjadi korban nafsu bejat sang dukun cabul, akhirnya kedua korban dalam waktu berlainan membuat laporan pengaduan ke Polres Batu Bara.
Menyikapi pengaduan kedua korban, Kasat Reskrim Polres Batu Bara bersama Personel langsung melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan tersangka langsung meringkus tersangka di rumahnya.
Pada saat dilakukan penggerebekan dari kamar tersangka ditemukan dan disita barang bukti berupa 4 boneka, 1 mangkok warna putih, 1 lilin dalam piring warna putih, 1 gelas kaca, 1 gunting, 1 tasbih warna coklat, 1 dompet warna hitam, 1 potong sprei warna biru, 1 bantal warna biru, dan 38 lembar foto.
Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polres Batu Bara. Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi berharap apabila masih ada korban dukun cabul Dimas agar melapor ke Sat Reskrim Polres Batu Bara.
“Mungkin saja masih ada korban lainnya. Kami imbau agar segera membuat laporan ke Sat Reskrim Polres Batu Bara,” imbaunya.
Atas perbuatannya tersangka Dimas dijerat Pasal 294 ayat (2) huruf 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)