Usai Diamankan Kejari Palopo, Tersangka Korupsi Dana Akper Bulukumba Dijemput Kejati Sulsel

Tersangka Riswan Marsal (tengah, kaos putih kombinasi).

MEDU.ONLINE.PALOPO – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menjemput Riswan Marsal, tersangka korupsi dana Akper Bulukumba.

Ia dijemput di Kantor Kejaksaan Negeri Palopo, Selasa 20 April 2021 pagi.

Riswan Marsal (49) awalnya diamankan Tim Tabur Kejari Palopo di Perumahan Zarindah Permai Blok D2 Nomor 6, Kecamatan Wara Selatan, Senin 19 April 2021 kemarin.

“Tadi pagi sekitar jam 8 dijemput tim dari Kejati Sulsel,” kata Kasi Intel Kejari Palopo, Heru Rustanto kepada wartawan Selasa siang tadi.

Riswan dijemput empat orang dari Kejati, dipimpin Kasi E Asintel Kejati Herdian dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Idil, didampingi dua orang yaitu Anas dan Sandiman.

Sebelumnya, tersangka Riswan merupakan buron atau DPO Kejari Bulukumba. Ia ditetapkan buron sejak 2009 silam.

Diketahui, tersangka kerap berpindah-pindah tempat tinggal, hingga akhirnya ditangkap di Palopo setelah kurang lebih sebelas tahun pasca ditetapkan tersangka.

Riswan Marsal tak lain adalah Mantan Direktur Akademi Perawatan (Akper) Bulukumba.

Ia ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu Akper Bulukumba. (*)

Pos terkait