Usai Pesta Sabu Bersama Teman, Gadis 13 Tahun Diperkosa 2 Pemuda di Luwu Timur

MEDU-ONLINE.PALOPO — Polres Luwu Timur tangkap dua pemuda yang diduga terlibat pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, (28/5) sekitar pukul. 14.00 WITA, lalu.

Kedua pemuda tersebut, yakni RL, 20 tahun, dan AR, 16 tahun, keduanya berasal dari desa bawalipu, kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu timur.

Sedangkan korban pemerkosaan ini, sebut saja Bunga (samaran), 13 tahun, warga Desa Tulung Indah, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.

Irm, orangtua korban, Kamis (27/5/2021) lalu, melaporkan kedua pelaku ke Polres Luwu Timur. Orangtua korban mengadukan kedua pelaku setelah anaknya melapor ke orangtuanya kasus asusila yang dialaminya.

“Atas laporan orangtua korban, kasus ini ditangani. Kedua pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Lutim,” kata Kapolres Lutim, AKBP Indratmoko di Malili, Sabtu (29/5/2021).

Dalam pengakuan korban terhadap polisi, kasus pemerkosaan dialami Mawar terjadi pada hari Minggu (23/5) lalu.

Sebelum pelaku melakukan aksinya terhadap korban, kedua pelaku bersama seorang rekan wanitanya berinisial ER, 18 tahun, mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu di rumah pelaku RA.

Usai mengkonsumsi sabu, pelaku AR menyetubuhi Bunga sebanyak satu kali. Keesokan harinya, AR kembali menyetubuhi korban.

Bahkan, pelaku AR membawa korban ke sebuah penginapan di wilayah Wotu. Di penginapan tersebut, AR kembali menyetubuhi gadis 13 tahun itu.

Saat diperiksa, baik RL dan AR mengakui perbuatannya. Keduanya mengaku memperkosa korban usai mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu.

Kasus asusila anak dibawah umur ini mendapat atensi Polda Sulsel. Apalagi, sebelum memperkosa korban, kedua pelaku mengkonsumsi narkoba.

Menurut asubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto, kasus asusila ini sudah ditangani Polres Lutim dan kedua pelaku telah diamankan.

“Dua terduga pelaku sudah diamankan di Polres Lutim, sudah diproses hukum,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto kepada wartawan di Makassar, Sabtu (29/5/2021).

Suprianto mengatakan dua pelaku berinisial RL (20) dan AR (16) serta rekan wanitanya yang berinisial ER (18) awalnya membawa korban ke rumah RL pada Minggu (23/5/2021).

Di rumah tersebut, RL, AR, dan ER melakukan pesta sabu. “Setelah pesta sabtu, terjadilah kasus asusila terhadap korban,” kata Kompol Suprianto, seraya mengatakan, pihaknya mempercayakan penanganan kasus ini di Polres Lutim.

Dalam perkara ini, kedua pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Pos terkait