PALOPO — Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Kasus Pilkada Palopo sore ini berakhir setelah Ketua Panwaslu Palopo membacakan kesimpulan majelis sidang musyawarah bernomor 001/Pwsl.Plp.27.03./II/2018, di Sekretariat Panwaslu Palopo Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara, Senin (26/2).
Dalam pembacaan kesimpulan atau putusan, gugatan calon perseorangan Buya Ikhsan A. Mattotorang – Andi Togellangi Sulthani dinyatakan ditolak seluruhnya oleh majelis yang dipimpin Syafruddin Djalal, yang juga Ketua Panwaslu Kota Palopo didampingi dua orang anggota panwas lainnya, yakni Asbudi Saputra dan Sitti Aisyah, sementara dalam pembacaan kesimpulan, KPU Palopo selaku termohon hanya didampingi oleh dua komisionernya yakni, Faisal Mustafa dan Amran Annas.
Dalam pembacaan kesimpulan setebal 12 halaman, yang berakhir pukul 17.45 Wita tersebut, gugatan Buya-Tolerans dinyatakan ditolak keseluruhan berdasarkan fakta persidangan selama 7 kali sidang yang dimulai Senin pekan lalu itu (19/2).
Tak terima putusan Sidang yang dianggap merugikan pihaknya, baik Buya maupun Andi Togellangi, LO Sultan Habibie dan puluhan pendukungnya mengaku tidak puas dan meneriaki Panwaslu maupun KPU Palopo dengan kalimat-kalimat memojokkan. “Panwas Garambang, tidak adil,” teriak LO Buya, Habibie sambil berjalan keluar halaman kantor Panwaslu.
Bahkan ada juga simpatisan yang berteriak dengan penuh kekecewaan yang mengancam akan menutup Pasar Sentral (Pasar Niaga Palopo), yang nota bene, kasusnya dimenangkan oleh Buya di Mahkamah Agung.
Usai sidang, ratusan aparat Polres Palopo terlihat berjaga-jaga mengamankan kawasan Anggrek, dekat lapangan Pancasila tersebut.
Menjelang salat magrib, massa Buya-Togellangi membubarkan diri dengan tertib ke rumah masing-masing.(*)
Berikut Tayangan Liputannya, CEKIDOT!!!