VIDEO: Intip yuk, Proses Pengambilan Sumpah 109 Anggota PPK se Kabupaten Luwu

MEDIADUTAONLINE.COM,LUWU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu melantik 109 Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel serta Bupati dan Wakil Bupati Luwu tahun 2018, dimana Anggota PPK ini tersebar pada 22 Kecamatan di Kabupaten Luwu.

Pelantikan 109 Anggota PPK ini dilakasanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Luwu, Jl Pemilu (Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu), Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel, Minggu, 29 Oktober 2017.

Bacaan Lainnya

Menurut, Ketua KPU Luwu, Abd Thayyib, mengatakan pelantikan anggota PPK tersebut merupakan salah satu tahapan dalam penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2018.

“Untuk menyelenggarakan Pilkada yang berkualitas maka juga diperlukan penyelenggaraan yang berkualitas juga, kami di KPU Luwu memiliki sumber daya manusia yang sedikit, maka PPK ini dapat membantu terlaksananya Pilkada dimana dilaksanakan di 22 kecamatan 227 Desa/kelurahan di Luwu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia juga mengatakan bahwa PPK merupakan perpanjangan tangan dari Komisioner KPU di Kecamatan, PPK harus koordinasi dengan hirarki yang baik, dan diperlukan penyelenggaraan yang bermartabat dalam melaksanakan tugas sebagai PPK.

“Kami menghimbau agar PPK ini melaksanakan tugas secara bermartabat, Sesuai dengan moto KPU Sulsel yaitu “Mari mewujudkan Pilkada yang berbudaya dan bermartabat”, dalam bekerja selalu ada pengawas dan koordinasi yang bagus antar Kecamatan dan pimpinan diatasnya, dan harus bekerjasama dengan stekholder di Kecamatan,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Aldy Aqhsa, sebenarnya semua anggota PPK berjumlah 110 orang untuk 22 Kecamatan di Luwu, namun salah satu anggota PPK dari Kecamatan Suli, tidak ikut dilantik karena di indikasikan pernah menjadi anggota parpol, berdasarkan aturan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 72 point E menyatakan sekurang-kurangnya 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik.

“Terkait hal ini kami sdh klarifikasi ke yang bersangkutan, dimana yang bersangkutan inj dengan aturan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 72 point E, pasalnya bapak Irham as’ad masih aktif pada saat pilkada 2013 yang lalu sebagai sekretaris PDK Luwu, bila dihitung hingga sekarang memang hanya 4 tahun blum 5 tahun sedangkakan diaturan sekurang-kurangnya 5 tahun, hal itu sehingga beliau tidak dilantik,” ujar, Adly.

Usai prlantikan 109 anggota PPK diberi pembekalan mengenai tupoksi PPK dan perkenalan diri masing-masing anggota PPK kecamatan. (*)

Pos terkait