PALOPO — Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) mulai berlanjut lagi setelah break makan siang jam 12.30 Wita tadi, di Pengadilan Negeri Palopo, Kamis (5/4).
Diawal persidangan, Tim penasehat hukum terdakwa Ome meminta majelis hakim memutar rekaman ujaran kebencian saat Ome sedang orasi dalam sebuah acara peresmian Posko timnya di Pilkada Palopo.
Penasehat hukum terdakwa Ome yang diketuai Harla Ratda, SH MH meragukan keaslian video sehingga majelis hakim pun memutar video berdurasi 6 menit 27 detik tersebut.
Dalam tayangan video tersebut, di depan ratusan massa pendukungnya, Ome mengkritik keras pemerintah kota Palopo yang membuat kuping seterunya di Pilkada, HM Judas Amir menjadi panas bak tersambar petir.
Video ini direkam pada 21 Februari 2018 malam hari dan kemudian beredar di jejaring sosial secara massif.
Ada 4 poin yang kemudian disoal oleh kubu Judas Amir, yakni soal kisruh Ulama dan Umara (pemerintah), hubungan dengan Adat Kedatuan Luwu serta permainan tender proyek yang dianggap menguntungkan keluarga penguasa (Pemkot Palopo) serta mahar proyek senilai Rp50 milyar.
Sebanyak 8 saksi dihadirkan dalam sidang perdana yang dipimpin oleh hakim ketua Arief Winarso.(*)