PALOPO — Pengelola kawasan wisata Pantai Labombo, Markus Taruk Allo yang akrab disapa Max selaku direktur CV Vista menunjukkan gelagat baik dengan berjanji di hadapan anggota DPRD untuk segera melunasi kewajibannya membayar tunggakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp53 Juta ke Pemkot Palopo melalui Badan Pendapatan Daerah.
Hal ini diungkap anggota Komisi III DPRD Palopo, Abdul Jawad Nurdin, kepada awak media bahwa tunggakan tersebut akan dilunasi Max selaku pengelola dan penanggungjawab tempat hiburan wisata pantai itu.
“Pak Max sudah janji dalam waktu dekat menyetorkan tunggakannya Rp53 juta ke Bapenda. Rencananya supaya kawasan pantai itu semakin ramai dikunjungi Pemkot Palopo rencananya akan membangun kolam renang di kawasan tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, pada Senin 23 Oktober lalu, pihak Komisi III DPRD menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan pengelola THM di sepanjang kawasan Labombo, termasuk Max Taruk Allo.
Tempat hiburan rakyat wisata Pantai Labombo selama ini dikelola oleh CV Vista sejak masa pemerintahan Kota Palopo era HPA Tenriadjeng 2012 silam.(Des/*)