MEDU.ONLINE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo dalam waktu dekat ini akan melakukan penarikan alat M-Pos atau pajak online 10 persen dari sejumlah tempat usaha.
Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda, Abdul Waris, dari 130 alat yang terpasang akan dilakukan penarikan dan akan diganti menggunakan aplikasi terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“130 yang sudah terpasang di usaha warung makan, hotel hingga warkop akan di tarika lalu akan diganti dengan aplikasi terbaru dari KPK. Kita mau semua transparan, tidak ada lagi saling curiga,” kata Abdul Waris.
Penarikan itu dilakukan karena sejumlah wajib pajak yang menggunakan M-Pos masih ada yang tidak jujur. Wajib pajak juga punya sistem sendiri.
“Mereka punya sistem sendiri. Diinput di sistemnya, dan diinput di M-Pos yang kita pasang. Jadi dua kali penginputan. Kadang tidak sama yang diinput di sistem mereka, dengan yang diinput di sistem kita. Harusnya disamakan,” jelas.
“Jadi, ke depan menggunakan satu sistem saja. Sistem yang dipakai akan langsung terintegrasi dengan sistem yang kita miliki, termasuk ke KPK sehingga bisa dengan mudah dipantau,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (12/9/2020) malam. Tim gabungan termasuk Bapenda Kota Palopo mendatangi sejumlah warkop dan cafe yang ada di kota Palopo.
Beberapa wajib pajak yang didatangi seperti Warkop Solata, Coffee Bisa, The Icon Cafe, Rabbids Cafe, Enzyme Cafe dan lainnya
Selain sidak, tim juga menyampaikan kepada wajib pajak agar menerapkan social distancing dan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.
Tim gabungan ini dipimpin Kepala Bapenda, Abdul Waris. Serta hadir juga Sekda Kota Palopo, Firmanza. (*)