MEDIA DUTA, PALOPO – Kota Palopo kini memiliki peraturan daerah (Perda) Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Perda tersebut ditandatangani melalui surat keputusan bersama oleh Wali Kota Palopo Drs HM Judas Amir dan Ketua DPRD Palopo Dr Hj Nurhaenih
Penandatangan Ranperda bantuan hukum bersamaan dengan Rancang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Selasa, 31 Januari 2023.
Paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan pansus 3 DPRD Kota Palopo yang disampaikan oleh Anggota DPRD Darmawati dan disetujui dan diterima oleh fraksi-fraksi di DPRD kota palopo.
Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, MH dalam sambutan singkatnya pada kesempatan itu mengungkapkan bahwa pada saat ini, pada rapat paripurna ini, kita perlihatkan sebuah kondisi yang diperintahkan oleh aturan perundang-‘undangan.
Yakni kita yang diberi amanah untuk membuat peraturan, dan hari ini kita sepakat membentuk Dua (2) Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.
“Amanah ini akan kita tindak lanjuti bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Hadir pula pada Paripurna itu, unsur forkopimda kota palopo, Sekretaris Daerah Kota Palopo, H. Firmanza DP, SH. M.Si., Staf ahli, Asisten, dan pimpinan perangkat daerah lingkup pemkot palopo. (*)