MEDU.ONLINE.PALOPO – Wali Kota Palopo HM Judas Amir mengingatkan kepada warganya agar tidak mudik lebaran di tahun 2021.
Ia mengingatkan kepada seluruh warga Palopo termasuk aparatur sipil negara (ASN) agar lebaran di tempat masing-masing.
Judas menyebutkan akan ada sanksi khusus bagi ASN yang melanggar imbauan tersebut.
Selain imbauan kepada ASN, untuk warga Palopo yang berada di luar pulau Sulawesi juga diminta untuk menahan diri dulu.
“Keluarga kita yang ada di Jawa atau di luar sana tolong sampaikan nanti selesai Corona baru pulang kampung,” kata Judas di Rujab Sakotae Palopo, Minggu (18/4/21) siang.
Judas juga meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, walaupun pasien Covid-19 kota Palopo terus berkurang.
“Dari total 1.366 yang terjangkit selama wabah ini merebak, tersisa 4 orang yang dirawat, jadi tolong kita tetap patuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang peniadaan mudik Lebaran.
Berdasarkan SE tersebut, dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Adapun yang diamksud yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Namun, pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut juga harus mendapatkan izin tertentu. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Selama mudik 2021 resmi dilarang, moda transportasi pun tak diizinkan beroperasi. Mulai mobil pribadi, mobil umum, hingga kapal penyeberangan dilarang beroperasi.
Namun, ada juga pengecualian kendaraan yang masih boleh melanjutkan perjalanan. Pengecualian berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dan kendaraan berpelat dinas TNI-Polri.
Lalu kendaraan berpelat dinas TNI-Polri, kendaraan operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang. (*)






