PALOPO — Walikota Palopo, HM Judas Amir memberikan pendampingan dan arahan terkait koordinasi jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kota Palopo di Ruang Kerja Walikota Lantai 3, Selasa 18 Juni 2019.
Rapat Koordinasi Forum Group Discussion (FGD) tersebut dilaksanakan guna membahas jaminan sosial antara Badan Penjaminan Jaminan Sosial (BPJS) dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan dan dinas terkait mengenai peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 tahun tentang jaminan kesehatan.
Dalam arahan Walikota, menyampaikan pertemuan ini sangat penting karena dihadapkan pada masalah yang harus dijelaskan. Dimana tugas BPJS ketenagakerjaan dengan tugas BPJS kesehatan ini yang harus diperjelas.
Dalam hal kesehatan, Peraturan presiden republik Indonesia nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Dimana disampaikannya, Kesuksesan pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan jika ada yang perlu di perbaiki seharusnya segera diperbaiki.
Karena menurutnya, selaku Pemerintah kota Palopo berkewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal pengobatan apapun itu.
“Kita harus satu pemahaman terkait masing-masing apa yang menjadi jaminan BPJS kesehatan, dan apa yang menjadi jaminan BPJS ketenagakerjaan serta jaminan dalam Taspen agar lebih jelas diketahui,” ungkap Judas.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palopo, Hendrayanto mengungkapkan dalam tugas masing-masing disebutkan dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial menyatakan BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Pada BPJS ketenagakerjaan menyelenggarakan beberapa program seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Terkait peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dalam pasal 52, tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Tampak hadir dalam rapat koordinasi diantaranya Plt. Kepala BPKAD Kota Palopo, H. Samil Ilyas, Kadis Kesehatan, dr.Ishaq Iskandar, Kadis Tenaga Kerja, Kodrat, Kepala Cabang BPJS kesehatan, Subkhan, serta Perangkat Daerah terkait.
(HMS)