MEDU-ONLINE | Walikota Palopo menghadiri Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Birokrasi Bersih dan Melayani di Kantor Pertanahan Kota Palopo, Kantor Pertanahan Luwu dan Kantor Pertanahan Luwu Utara di rangkaikan dengan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat Tahun 2021 . Kamis (18/11/21).
Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.
Laporan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo ( Didik Purnomo, S.ST., M.Si ), Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah Sertipikat dari Kantor Pertanahan Kota Palopo sebanyak 50 Sertipikat, dari Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu sebanyak 23 sertipikat dan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara sebanyak 1 Sertipikat.
Penyerahan pertama Sertipikat Aset Pemerintah Daerah:
Sertipikat Aset Pemerintah Kota Palopo berupa Rumah Ibadah Islamic Centre Kota Palopo
Sertipikat Aset Pemerintah Kabupaten Luwu Utara berupa Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Desa Tulung Sari
Sertipikat Aset Pemerintah Kabupaten Luwu berupa 16 Bidang Sekolah Dasar, 3 Bidang Sekolah Menengah Pertama dan 2 Bidang Tugu Tapal Batas.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Diharapkan melalui pembangunan Zona Integritas ini unit kerja yang telah mendapat predikat WBK/WBBM dapat menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Yang turut hadir dalam Deklarasi tersebut ialah Walikota Palopo ( Drs. H.M. Judas Amir, M.H. ), Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo (Didik Purnomo, S.ST., M.Si ), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Hasrul Eka Putra Kau ), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan ( Bambang Priono, S.H., M.H ).
(rls)