MEDU-ONLINE.PALOPO — Pemerintah Kota Palopo Melalui BPKAD Kota Palopo Menggelar Pertemuan dalam rangka penatausahaan Barang Milik Daerah khususnya dalam pemanfaatan ruko dan kios kompleks terminal dangerakko Kota Palopo, yang dilaksanakan di Hotel Harapan, Jumat 05/03/2021.
Perwakilan BPN Amiruddin S.SIT.,M.H menyampaikan Status tanah terminal dan pasar sentral itu statusnya adalah hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu juncto Pemerintah Kota Palopo masa berlaku sesuai perjanjian adalah 25 tahun.
Dan sekarang sudah berakhir haknya sehingga ruko yang ditempati itu sudah berakhir masa waktunya artinya hak pengelolaan itu milik Pemkot.
Hak guna yang sekarang dimiliki ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan boleh diperpanjang atau diperbarui apabila pemkot memberikan rekomendasi bahwa itu boleh diperpanjang dengan ketentuan ada perjanjian.
Secara teknis memungkinkan dapat diperbarui dengan adanya perjanjian dan dalam perjanjian itu ada hak dan kewajiban masing-masing.
Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, MH menyampaikan Hak guna bangunan yang pernah menggunakan lokasi itu selama 25 tahun atau lebih yang sekarang ditempati telah berakhir tapi oleh Undang-undang memberikan kita kesempatan maksimal 20 tahun lagi .
Sebagai Walikota tentu saya terus berfikir bagaimana semua ini baik karena sebagai Walikota saya ingin memperbaiki masyarakat, mengingatkan agar masyarakat taat hukum dan Pemerintah juga taat hukum sehingga sebagai kepala daerah tidak boleh melanggar hukum.
Jika ada diantara perbuatan sebagai Walikota di peringati jika memang salah tapi jika hanya ingin berbicara yang tidak benar di hentikan jangan ada yang seperti itu.
Sekarang ini kita bicara hukum yang melindungi pemilik ruko tinggal di dalam itu karena ada Hak guna bangunan selama kurang lebih 25 tahun.
“Dan hak tersebut sekarang milik Pemkot dan sebagai kepala Daerah saya yang bertanggung jawab dengan hal tersebut, saya gagal menjadi Walikota jika ada yang melanggar dan saya tidak ingatkan”. Ungkapnya
Karena kita inginkan bagaimana masyarakat ini taat aturan itulah salah satu kewajiban Pemerintah mengedukasi masyarakat agar menjalankan aturan yang sebaiknya dilakukan bersama-sama.
Karena sekarang ini pemerintah sudah ingin menertibkan nanti pernyataan yang diberikan masih mau atau tidak menempati ruko tersebut, kita tidak bicara sewa bagi yang sudah punya sertifikat boleh dilanjutkan selama 20 tahun lagi bagi tidak mau siap untuk meninggalkan.
Hadir Pula Sekertaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP, SH., M.Si, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palopo, Drs. H. Burhan Nurdin, Unsur Forkopimda, Kepala Inspektur Asir Mangopo, Kepala BPKAD Samil Ilyas, Kepala Bappenda Abdul Waris, Serta para pelaku usaha pemilik ruko. (RM)