Waow! Biaya Pengambilan SIM C di Polres Luwu Utara Capai Rp 485 Ribu

MEDIA DUTA, LUWU UTARA – Biaya pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Polres Luwu Utara saat ini mencapai Rp 485 ribu. Rincian biaya tersebut terdiri dari Sertifikat Pengemudi sebesar Rp 250 ribu, biaya klinik Rp 35 ribu, biaya psikolog Rp 100 ribu dan biaya pembuatan SIM sebesar Rp 100 ribu.

Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP A.M. Yusuf, menegaskan bahwa tidak ada biaya di luar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya untuk Sertifikat Bimbingan Pelatihan Mengemudi yang dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) LPK-ACE merupakan kebijakan pihak ketiga.

“Kami hanya menerapkan biaya sesuai dengan PNBP, dan sertifikat itu dari pihak ketiga, itu jasanya mereka, kebijakan mereka, terserah mereka, kami tidak berurusan dengan mereka,” ucap AKP A.M Yusuf kepada awak media melalui telepon WhatsApp, Selasa (14/5/2024).

Saat dikonfirmasi mengapa hanya ada dua polres yang mewajibkan aturan harus melampirkan sertifikat mengemudi saat pengurusan SIM roda dua, Kasat Lantas mengatakan bahwa semua polres akan memberlakukan hal tersebut.

“Semua polres akan memberlakukan aturan tersebut karena sudah diatur dalam undang-undang. Terkait biaya yang harus dikeluarkan warga di tempat bimbingan pelatihan itu, silakan konfirmasi kepada pemilik lembaga bimbingan,” ujar Kasat Lantas.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa biaya pengurusan SIM di Polres Luwu Utara sangat memberatkan.

“Pengurusan pengambilan SIM C di polres sangat mahal. Bagaimana kalau kami tidak membawa uang yang cukup, sedangkan biaya yang harus kami keluarkan sangat banyak. Biaya di klinik Rp 135 ribu, sertifikat Rp 250 ribu. Jika kami tidak mengambil sertifikat di tempat bimbingan mengemudi, kami tidak dilayani di polres. Belum lagi uang yang harus kami keluarkan di polres sebesar Rp 100 ribu. Hanya untuk SIM C, kami harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 485 ribu,” ujarnya dengan kekecewaan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Media Duta masih menunggu konfirmasi dari Dirlantas Polda Sulsel mengenai kebijakan penerapan sertifikat pengemudi untuk mendapatkan SIM kendaraan roda dua.

Pos terkait