MEDU ONLINE, — Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Ir. H. Badaruddin Puang Sabang MM menuntut ketegasan Gubernur Sulsel untuk benar-benar berani lakukan pencabutan izin terhadap PKS yang tidak patuh terhadap kesepakatan harga yang sudah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi.
“Kami berharap Gubernur harus tegas dan konsisten dengan surat teguran itu agar jangan sampai hanya sebatas surat teguran saja, namun hal itu harus ditindaklanjuti dengan sanksi agar keputusan penetapan harga bisa benar-benar bermanfaat bagi petani sawit,” ujar Puang Badar, Kepada awak media, Sabtu (11/11/2023).
Lebih lanjut, Puang Badar mengungkapkan pihaknya sangat mendukung tindakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Dan Perkebunan (DTPHP) melayangkan surat teguran ketiga kepada 8 Direktur Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) se Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak hadir dalam rapat penetapan harga TBS secara aktif.
“Kami tentu sangat mendukung surat teguran tersebut dan berharap dilakukan tindakan pencabutan izin terhadap PKS yang tidak patuh terhadap kesepakatan harga yang sudah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sulawesi Selatan, maupun PKS yang tidak memberikan data-data yang dibutuhkan sebagai pendukung untuk perhitungan harga TBS,” tegas Puang Badar.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Dan Perkebunan (DTPHP) melayangkan surat teguran ketiga kepada 8 Direktur Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) se Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak hadir dalam rapat penetapan harga TBS secara aktif.
Setelah surat teguran kedua yang hanya diabaikan saja oleh PKS, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, menindak lanjuti dengan surat teguran yang ketiga, sebagaimana yang diatur dari Permentan Nomor 01 tahun 2018 Bab IV Pasal 17 ayat 1,2, dan 3 tentang sanksi.
Kedelapan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Teguh Wira Pratama, PT. Mandiri Palmerah Agrindo, PT. Bumi Maju Sawit, PT. Surya Sawit Sejahtera, PT. Jas Mulia, PT. Kasmar Matano Persada, PT. Parma Darma Global, PTPN XIV/KSO.
Dalam surat teguran bernomor 525/6389/DTPH-Bun, ditandatangani oleh Kepala Dinas tersebut, ditegaskan bahwa apabila surat teguran ketiga ini tidak ditanggapi dengan interval waktu minimal 4 bulan untuk setiap suratnya. maka Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan akan mencabut izin usaha kepada Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang ditegur tersebut.