MASAMBA — Reskrim polres Luwu Utara Unit Reserse Mobile (Resmob) kembali menggelandang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) alat elektronik dijalan poros Trans Sulawesi tepatnya di warung makan Ulu Bete kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Penangkapan tersangka, pelaku pencurian barang elektronik berdasarkan laporan polisi Nomor. LPB/118/V/2018/ Reskrim/SPKT Res Luwu Utara, pada tanggal 22 Mei 2018.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Reskrim IPTU H. Samsul Rijal mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian barang elektronik, laptop dan handphone berdasarkan laporan korbannya pada bulan Nopember tahun 2017 lalu.
“Telah digelandang tersangka pelaku pencurian dan pemberatan (curat) Dirga Atmanegara bin Masdar (22) warga kelurahan Bone Tua, Jalan Lamaranginang Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara atas dasar pengembangan yang dilakukan oleh Kanit Resmob IPDA Rodo P Manik bersama personil,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.
Kronologis penangkapan, yang dipimpin IPDA Rodo P Manik atas laporan korban dan berdasarkan dari hasil pengembangan dua orang pembeli barang curian tersebut, Personil Resmob melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku Dirga Atmanegara (22) lah yang melakukan aksi pencurian pada bulan Nopember 2017 lalu.
“Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku Curat bersama barang bukti di dua barang elektronik yakni, satu unit Notebook merek Acer warna merah dan satu handphone Samsung Galaxy type J36 warna putih,” terangnya, Sabtu (26/5/2018).
Sebelumnya, korban Rumah makan Ulu Bete kehilangan barang elektronik, laptop merek Acer dan HP Samsung J36, atas kejadian yang menimpa korban pada bulan Nopember tahun 2017 lalu, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Luwu Utara guna mengusut dan mengungkap pelakunya. (Put/*)