Warning! Pelaku Balap Liar Bisa Dikurung Penjara 1 Tahun, Ini Himbauan Kasat Lantas Polres Luwu Utara

MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Satuan Lalulintas polres Luwu Utara akan menindak tegas pelaku balapan liar (Bali) yang mengganggu kenyamanan masyarakat dan keselamatan pengguna jalan termasuk pembalap itu sendiri menjelang bulan puasa.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas melalui Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Bakri, menghimbau kepada orang tua agar menjaga putra-putrinya untuk tidak melakukan balapan liar usai sholat subuh dan sholat tarawe.

“Jika ada yang memamfaatkan jalan raya atau perkantoran dan tempat-tempat keramaian sebagai arena balapan akan diamankan dan ditindak tegas sesuai Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta,” ungkapnya, JumatĀ  (8/4/2022)

Akp Bakri, juga mengatakan bahwa, ia akan membentuk tim patroli.

“Kita akan membentuk tim patroli kamtibmas khusus balapan liar di wilayah hukum polres Luwu Utara,” terangnya.

Ia berharap agar masyarakat menjaga anak-anaknya untuk tidak melakukan balapan liar.

“Kami sangat mengharapkan kepada orang tua agar menjaga putra-putrinya dengan melakukan pengawasan sejak dini untuk tidak bertindak melawan hukum, dengan melakukan penerapan tindakan tegas. Serta diharapkan timbul efek jera dan sekaligus menumbuhkan kesadaran berlalu lintas terhadap anak,” pungkasnya.

Ironisnya menurut Kaur bin Ops Lantas polres Luwu Utara IPTU M. Muaz. Rata-rata joki atau yang mengendarai motor ketika balap liar adalah anak di bawah umur.

“Rata-rata joki balap liar anak-anak di bawah umur. Kami sangat berharap kerjasama masyarakat untuk mengawasi anak-anaknya yang masih di bawah umur dan tidak memberi kendaraan,” ungkapnya.

Pos terkait