MAKASSAR — Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, SIK dalam press release mengungkapkan, penangkapan 2 kilogram sabu oleh tim elang pada Kamis 06 September 2018 pukul 04.30 wita.
Tim elang satuan narkoba Polrestabes Makassar mengamankan Sugiman (51) dan menyita narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dalam dua bungkusan plastik besar. Penggerebekan dilakukan di Jalan Hati Rela, Kecamatan Mariso, Makassar. Sementara satu orang lagi berinisial IR yang diduga pemilik sabu, masih buron.
Aparat kepolisian yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika sempat dikecoh oleh kerabat pelaku saat salah satu ruangan hendak digeledah. Katanya, dalam ruangan itu ada orang mengidap gangguan kejiwaan. Namun kenyataanya justru ditemukan narkoba.
“Pas masuk ke rumah Sugiman itu (di Jalan Hati Rela), belum ditemukan apa-apa. Tapi ada salah satu ruangan di bawah tangga yang tersamarkan. Ada kerabat pelaku yang mencoba menahan agar tidak digeledah karena di dalamnya ada orang gila. Ini menambah kecurigaan sehingga ruangan itu juga digeledah akhirnya ditemukanlah sabu kurang lebih 2 kilogram dalam satu tas ransel dan beberapa lembar saset kosong,” tutur Diari Astetika.
Rumah itu cukup besar tapi hanya ada Sugiman yang memang ditugaskan oleh pria berinisial IR yang tidak lain adalah adik kandungnya. Tugasnya untuk menjaga sabu itu. Sugiman dibawa untuk menunjukkan rumah IR di kompleks BTN Tabaria, Kecamatan Tamalate.
Di rumah itu, IR tidak ditemukan. Namun saat penggeledahan ditemukan lima saset kecil sabu seberat kurang lebih 5 gram dan sembilan buku tabungan serta satu buku BPKB motor.
Diari Astetika menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap Sugiman, terungkap bahwa IR sudah lama menjalankan bisnis narkoba. Kurang lebih dua tahun dan khusus untuk menjaga sabu 2 kilogram ini, Sugiman dijanji bayaran Rp10 juta.
Dilihat dari alur keluar masuk transferan di buku rekening itu, tambah Diari, nilai transaksinya cukup besar. Mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 500 juta. Transaksi terbesar itu di salah satu buku rekening pada 7 Agustus 2018 senilai Rp 521 juta.
“Kita akan dalami aliran dana itu di PPATK,” pungkas Kompol Diari Astetika.
Tim elang satuan narkoba selain meringkus Sugiman bersama barang bukti sabu seberat 2 kg, juga menyita 4 handphone dan sembilan buku tabungan.
Pelaku melanggar Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) UU Jo Pasal 132 ayat (1) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)