PALOPO — Wakil Walikota Palopo Ir H Rahmat Masri Bandaso (RMB) yang mewakili Walikota Palopo, menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Palopo tahun 2018.
Ranperda tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Hj Hasriani yang memimpin rapat paripurna ke-15 masa sidang ke-2 yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD kota Palopo, Senin 24 Juni 2019.
RMB pada kesempatan itu mengatakan penyerahan Ranperda tersebut merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah, sebagaimana yang diamanatkan undang undang, tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan, paling lambat Enam (6) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Hal ini juga merupakan wujud dari komitmen kita bersama, dalam mencapai akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di kota Palopo,” ungkap RMB.
Ranperda yang diserahkan pada rapat paripurna tersebut berisi laporan keuangan pemerintah kota palopo tahun anggaran 2018 yang telah diaudit oleh badan pemeriksa keuangan RI perwakilan Sulawesi selatan.
“Alhamdulillah, Kota Palopo mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas hasil audit tersebut,” ungkapnya.
Rapat paripurna ke-15 masa sidang ke-2 tahun 2019 tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Hj Hasriani, dan diikuti anggota DPRD kota Palopo, asisten staf ahli dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo.
(HMS)