Wujudkan Pemilu Berkualitas,Bawaslu Luwu Buka Loker Pemantau

BELOPA–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu, membuka kesempatan kepada segenap elemen untuk ikut berpartisipasi dalam memantau pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang.

Koordinasi Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data Informasi Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin menyamapiakan bahwa lowongan ini dibuka sesuai dengan amanah Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018. “Bawaslu Kabupaten Luwu membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Umum. Pendaftarannya dibuka mulai tanggal 21 September 2018 sampai tanggal 9 April 2019,” tutur Asriani.

Bacaan Lainnya

Dalam rekrutmen kali ini, pihaknya tidak menetapkan batasan jumlah SDM yang akan diterima. “Jadi untuk berapa jumlah tidak ada batasan. Selama syarat permohonan pemantau memenuhi syarat,” jelasnya.

Menurut Asriani, Pemantau Pemilu yang dimaksdu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu.

Untuk itu, ada syarat yang ditetapkan dalam Perbawaslu tersebut bagi pihak yang ingin menjadi Pemantau Pemilu, yakni berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah; bersifat independen; mempunyai sumber dana yang jelas; dan terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

“Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan akta pendirian dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau sebutan lain; profil organisasi/lembaga; memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan; nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga; nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilu; alokasi anggota Pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah; rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan Pemilu; rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab Pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru,surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu’.dan surat pernyataan mengenai independensi lembaga Pemantau Pemilu yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga Pemantau Pemilu,” tandas Asriani. (*)

Pos terkait