MeduOnline, Sultra | Demi mewujudkan program Zero ODOL 2023, sejumlah penegakan hukum telah dilakukan terhadap kendaraan ODOL mulai dari transfer muatan, normalisasi kendaraan, hingga penindakan penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPTD Wil. XVIII Prov. Sultra, Benny Nurdin Yusuf ketika melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan upaya penegakan kebijakan bebas truk over dimension and overloading (ODOL).
Berdasarkan informasi dihimpun media ini, Kamis, 10 Februari 2021. Tim Terpadu Penegakan Hukum Kendaraan Over Dimsion and Over Load Provinsi Sultra kembali melaksanakan Penegakan Hukum (Gakum) di wilayah Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan dimana jalur ini banyak dilintasi oleh Kendaraan Angkutan Barang yang terindikasi melanggar tata cara muat dan dimensi kendaraan.
Dalam proses implementasi pelaksanaan penegakan hukum pelanggaran ODOL Benny menjelaskan bahwa kegiatan ini membutuhkan komitmen semua pihak diantaranya Balai Pengelola Transportasi Darat Wil. XVIII Prov. Sultra, Ditlantas Polda Sultra, BPJN Sultra, Denpom XIV/3 Kendari, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Hari ini merupakan rangkaian dari komitmen bersama seluruh instansi terkait untuk menghadirkan tata kelola angkutan barang yang lebih baik di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka mewujudkan Indonesia Zero ODOL Tahun 2023, Implementasi ini juga telah melibatkan Bapak Gubernur Provinsi Sultra yang telah mengeluarkan SK Gubernur Nomor 593 Tahun 2020 Tentang Penertiban dan Penindakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mana Sejalan dengan instruksi Dirjen Perhubungan Darat tentang penindakan kendaraan Over Dimesi Over Load. Insyaallah dengan komitmen kita ini maka saya yakin Zero ODOL Tahun 2023 akan tercapai di Provinsi Sulawesi Tenggara. kita telah menyaksikan komitmen yang dilakukan oleh semua intansi terkait karena penegakan hukum pelanggaran lalu lintas angkutan jalan ini hanya bisa diwujudkankan dengan satu kata yaitu komitmen, Jelas Benny
Benny kembali menambahkan bahwa hari ini sangat banyak kendaraan yang terjaring dalam penegakan hukum (gakum) yang dilakukan oleh Tim Terpadu dan rata-rata pengemudi kendaraan tidak mengetahui hal apa yang telah dilanggar, beliau menghimbau kepada pengemudi kendaraan yang terindikasi memenuhi unsur pelanggaran teknis, maka diharapkan adanya kemauan pemilik angkutan barang atau pengemudi untuk melakukan normalisasi terhadap tambahan bak kendaraannya.
Benny menegaskan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran truk ODOL (Over Dimension Over Load). Kementerian Perhubungan selaku regulator bakal memperluas sanksi bagi pelanggaran truk ODOL. Nantinya hukuman tak hanya dikenakan kepada pengemudi truk terkait, tapi bisa juga kepada operator, karoseri.
Perusahaan penjualan mobil truk pun juga menjadi sasaran petugas, seperti yang dijelaskan beberapa pengemudi angkutan barang bahwa kondisi kendaraan yang dibelinya merupakan struktur dimensi yang dikeluarkan oleh dealer kendaraan, hal ini menjadi temuan penting bagi petugas bahwa beberapa dealer di Kota Kendari telah mengeluarkan kendaraan dengan kondisi bak yang telah ditambahkan ketinggiannya. Langkah yang akan diambil oleh petugas yakni memberikan surat teguran kepada dealer dengan ancaman yang tertera pada pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009.
“Pengawasan penertiban kendaraan terkait ODOL ini tidak akan berhenti dan kegiatan penegakan hukum akan dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan sehingga pada tahun 2023 kita akan menyaksikan suatu kondisi tata kelola penyelenggaraan angkutan barang yang Zero ODOL di indonesia khususnya di Provinai Sulawesi Tenggara” tambah Benny.
Satno merupakan pengemudi angkutan barang yang bersedia melakukan normalisasi kendaraannya dilokasi gakum dan disaksikan langsung oleh petugas, beliau tidak mengetahui pelanggaran apa yang telah dilakukan, namun setelah dijelaskan oleh petugas maka ia paham dan siap mengikuti aturan pemerintah, “saya tidak mengetahui kalau mobil saya melanggar, karna mobil ini sudah seperti ini waktu saya beli di dealer, harapan saya agar hal ini disampaikan kepada pihak dealer agar tidak menjadi kesalahpahaman antara pengemudi dan petugas” ujar Satno.
Kanit Kamsel Ditlantas Polda Sultra, Jarwadi menambahkan himbauan kepada pengusaha dan pengemudi agar mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melanggar baik itu syarat pemuatan dan dimensi kendaraan sehingga tahun 2023 bebas ODOL akan tercapai.
Kepala BPJN Sultra, Yohanes Tulak Juga menambahkan bahwa semua stake holder yang hadir disini saling bersinergi untuk mendapatkan solusi, “prasarana jalan yang dibangun ada batasnya dan juga ada aturannya, kendaraan yang dapat melintas pun telah diatur, ini merupakan cara agar umur jalan kita bisa bertahan lama dan apabila kendaraan ODOL ini dibiarkan maka sangat banyak kerugian yang dialami masyarakat serta anggaran yang akan dikeluarkan oleh pemerintah semakin besar ” ucap Tulak.
Pada gakum hari pertama ini (Kamis, 10 Febaruari 2022) total kendaraan yang terjaring pada penegakan hukum Oleh PPNS BPTD Sultra Berjumlah 5 Unit melanggar pasal 277 dan 2 unit melanggar pasal 377 UU No. 22 Tahun 2009. Dari pihak Polda Sultra sebanyak 28 unit kendaraan yang dilakukan Penilangan . (Hms/Andika,Fadly)