13 Parpol Berkasnya Dikembalikan, Ketua KPU Palopo: Batas Akhir 1 Desember

Penyerahan berkas parpol calon peserta Pemilu 2019 di Ruangan Media Center, KPU Kota Palopo.(Foto: Dok KPU)

PALOPO — Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo, resmi menyerahkan kembali berkas hasil Penelitian Administrasi Kegandaan Anggota Partai Politik di Ruangan Media Center, Kantor KPU, JL. Pemuda, Kel. Takkalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo, Kamis (16/11/2017).

Dari 13 parpol yang mendaftar ke KPU, tak satu pun diantaranya yang berkasnya layak diterima.

Sebelumnya KPU telah membuka Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Kota Palopo. Sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 dan PKPU Nomor 11 tahun 2017.

Ketua KPU Kota Palopo, Haedar Djidar mengatakan bahwa setelah penyerahan hasil temuan KPU di lapangan, maka Parpol yang dinyatakan mempunyai kekurangan boleh melakukan perbaikan anggota partai dengan bukti fotocopy KTP Elektronik.

“Semoga dengan masa perbaikan administrasi, Parpol yang mengalami kekurangan daftar anggota dapat mencari anggota baru yang tidak lagi menjadi anggota partai lain,” ujar Haedar Djidar.

Partai Politik yang dinyatakan mempunyai kekurangan setelah KPU melakukan penelitian administrasi kegandaan anggota partai, diberi waktu melakukan perbaikan mulai 18 November hingga 1 Desember 2017 mendatang.

Pengembalian berkas parpol calon peserta Pemilu 2019 yang tak sesuai juknis KPU BA.ADM.KPU/KAB/KOTA-PARPOL, berpedoman pada aturan PKPU No: 7/2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019, serta PKPU No: 11/2017 tentang pendaftaran dan verifikasi parpol.

Penyerahan berkas parpol calon peserta Pemilu 2019, dihadiri perwakilan 13 Parpol dan Komisioner KPU Palopo.(*)

 

Pos terkait