47 Warga Binaan Lapas Palopo Terima Asimilasi Rumah, Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat

MEDIA DUTA, PALOPO – Sebanyak 47 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Palopo Kemenkumham Sulsel diusul mendapat hak pemasyarakatan.

Yaitu asimilasi rumah, cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB).

Bacaan Lainnya

Pemberian hak tersebut dilakukan lewat sidang tim pengamat pemasyarakatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas II A Palopo, Selasa 4 Oktober 2022.

Kepala Lapas Kelas II A Palopo Jhonny H Gultom merincikan mereka yang mendapat asimilasi rumah sebanyak 27 orang, cuti bersyarat 4 orang dan pembebasan bersyarat 16 orang.

“Mereka yang mendapat asimilasi rumah, cuti bersyarat, dan bebas bersyarat yang sudah memenuhi persyaratan mendapatkan hal itu,” kata Jhonny.

Jhonny berpesan kepada WBP yang diusulkan agar selalu berkelakuan baik dan tetap mengutamakan ibadah.

“Tetap utamakan ibadah, selalu berkelakuan baik dan tidak mengulang pelanggaran yang dilakukan,” ucap Gultom.

Senada dengan itu, Kepala KPLP Lapas Palopo Syamsul Bahri menyampaikan kepada WBP masih punya kewajiban, yaitu menjaga kelakukan baik.

“Bersukurlah kalian sudah berada tahap terakhir, tapi sebelum hal itu dicapai teman-teman juga punya kewajiban, seperti berkelakuan baik. Selama dalam lapas ini, menjaga kemananan ketertiban dan kebersihan”

“Jangan ada yang bikin pelanggaran, kalau sampai pelanggaran masuk dalam laporan bisa saja itu menggugurkan hak saudara,” jelas Syamsul Bahri.

Hadir juga dalam kegiatan itu, perwakilan Kemenkumham Sulsel dan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Palopo. (*)

Pos terkait